Jakarta – Banyaknya anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang tidak terdaftar, terlambat memilih, atau tidak memilih status kewarganegaraan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi perhatian serius pemerintah. Fakta ini kemudian yang melatarbelakangi pemerintah untuk membuat regulasi dalam mempermudah permohonan status WNI, khususnya bagi anak-anak yang memiliki potensi besar yang dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar mengatakan dalam catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, saat ini anak yang tidak terdaftar, terlambat memilih, atau tidak memilih status kewarganegaraan berjumlah lebih kurang 5.390 orang. Sedangkan yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia berjumlah 500 orang.
“Fakta ini bukan tidak mungkin disebabkan adanya kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh status WNI itu sendiri. Sehingga Ditjen AHU menilai perlu adanya inovasi-inovasi untuk mempermudah permohonan status WNI,” jelas Cahyo, Rabu (31/08/2022) siang.
Melalui kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, lanjut Cahyo, regulasi ini sangat dinantikan (long overdue) karena dianggap sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.
“Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada pembangunan, and to stay connected to their roots,” ujar Cahyo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Teknis Layanan Kewarganegaraan.
Cahyo menjelaskan dengan adanya PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli.
Adapun kondisi yang dapat difasilitasi dengan regulasi ini adalah bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai ABG, dan anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022 ini, anak-anak sebagaimana tersebut di atas dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun sejak PP ini diundangkan.
“Pokok perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Khususnya permasalahan yang kerap menjadi sorotan, yaitu perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tutup Cahyo. (Tedy, foto: Ismail)
Artikel ini bersumber dari : www.kemenkumham.go.id.