Gaji Pensiunan PT Perkebunan Nusantara Hanya Rp 100 Ribu Per Bulan

Diposting pada

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gaji pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) hingga kini masih ada yang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan. Akibatnya, sebagian besar dari mereka, kini hidup di bawah garis kemiskinan yang berkepanjangan.

“Kami para pensiunan PTPN hidup tidak layak, dan menderita berkepanjangan. Hingga saat ini, sebagian besar pensiunan masih menerima manfaat pensiun antara Rp 100 ribu per bulan dan Rp 200 per bulan. Sudah tidak layak sekali,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Pensiunan Karyawan Perkebunan Nusantara Indonesia (PPKPNI), Sukarni, dalam rilis yang dikirimkan kepada redaksi Rabu, 21 September 2022.

Para pensiunan karyawan PTPN, katanya, bangga sebagai anak bangsa yang merdeka dan berdaulat, karena telah mampu menyelesaikan tugas kewajiban sebagai karyawan salah satu perusahaan milik negara sampai paripurna atau pensiun. Bangga karena bisa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi Indonesia tercinta untuk membantu pemasukan devisa negara.

“Kami kerja dengan tidak mengenal lelah, pagi sore, siang malam, panas dan hujan tidak kami hiraukan demi Indonesia yang kami banggakan, agar pemasukan negara terus meningkat. Dengan harapan pensiun di hari tua nanti bisa dinikmati bersama keluarga. Namun kenyataannya, setelah kami pensiun, hidup kami sangat menderita, hidup di bawah garis kemiskinan yang berkepanjangan. Dikarenakan adanya hak-hak kami para pensiunan tidak diberikan sebagaimana aturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Sukarni.

Dia berharap jeritan hati para pensiunan PTPN dapat diketahui masyarakat luas dan juga sampai kepada Presiden Jokowi, sehingga Presiden RI menolong mereka dari keterpurukan yang berkepanjangan.

Artikel ini bersumber dari : pedomanrakyat.co.id.

Baca Juga :   Gaji Karyawan PT Elnusa Terbaru Semua Divisi
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *