SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gaji 1.600 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen, dibayarkan lewat PT BPR Bank Djoko Tingkir Sragen.
Gaji rutin setiap bulan itu dibayarkan langsung melalui sistem transfer rekening masing-masing PPPK atau P3K.
Dirut PT BPR Bank Djoko Tingkir Sragen, Titon Darmasto mengatakan awalnya hanya 400 PPPK yang gajinya dibayarkan lewat Bank milik Pemkab Sragen itu.
Kemudian, jumlah itu bertambah dengan tahap kedua hingga total menjadi 1.600 PPPK. Jumlah gaji yang dibayarkan setiap bulan sekitar Rp 4,8 miliar.
Masing-masing PPPK menerima gaji rutin perbulan sekitar Rp 3 jutaan. Ia mengakui adanya gaji PPPK itu sangat membantu BPR Djoko Tingkir.
“Sangat luar biasa sekali, kita dipercaya membayarkan gaji untuk 1.600 PPPK di Sragen. Gajinya Rp 3 jutaan per orang setiap bulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (21/9/2022).
Titon menyebut dengan penggajian lewat Djoko Tingkir, ada beberapa kemudahan yang didapat.
Dengan menjadi nasabah, otomatis PPPK akan mendapat kemudahan fasilitas apabila ingin mengajukan kredit.
Artikel ini bersumber dari : joglosemarnews.com.