Formula Upah Minimum Tetap Sama, Survei KHL Kembali Didorong

Diposting pada

Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022). Formula penetapan upah minimum 2023 diperkirakan tidak akan berubah. Pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 36/2021 tanpa penyesuaian tertentu. Kenaikan upah yang tidak signifikan akan berimbas pada daya beli pekerja yang makin menurun.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022). Formula penetapan upah minimum 2023 diperkirakan tidak akan berubah. Pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 36/2021 tanpa penyesuaian tertentu. Kenaikan upah yang tidak signifikan akan berimbas pada daya beli pekerja yang makin menurun.

JAKARTA, KOMPAS — Penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk menjaga agar daya beli pekerja tidak makin tergerus inflasi, buruh dan pengusaha berencana mengadakan kembali survei kebutuhan hidup layak sebagai faktor pembanding dalam penetapan upah.

Pernyataan bahwa penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap memakai formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Artikel ini bersumber dari : www.kompas.id.

Baca Juga :   Gaji PT Rifan Financindo Berjangka Terbaru Semua Jabatan
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *