JAKARTA, KOMPAS — Penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk menjaga agar daya beli pekerja tidak makin tergerus inflasi, buruh dan pengusaha berencana mengadakan kembali survei kebutuhan hidup layak sebagai faktor pembanding dalam penetapan upah.
Pernyataan bahwa penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap memakai formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Artikel ini bersumber dari : www.kompas.id.