NERACA
Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi segera akan membayarkan gaji pegawai honor dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bulan Oktober 2022 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi usai rapat Paripurna tentang, penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Sukabumi dengan DPRD Kota Sukabumi mengenai Kebijakan Umum Anggaran, dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) (KUA-PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat malam (2/9).
Makanya, lanjut Fahmi, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 ini, Pemkot lebih memfokuskan untuk membayar gaji pegawai honor dan P3K.”Ya, di Oktober, mereka mulai digaji,” ungkap Fahmi.
Sedangkan, mengenai sektor pembangunan, kata Fahmi, lebih kepada finishing (penuntasan). Artinya, pembangunan yang sifatnya bukan strategis.”Ini kan mengenai anggaran perubahan, jadi bukan untuk strategis, melainkan sifatnya menuntaskan saja,” akunya.
Untuk itu Fahmi mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Sukabumi atas penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2022. Yang selanjutnya tambah Fahmi, masuk ke tahap pembahasan Rancangan APBD.”Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga kita dapat menuntaskan berbagai program sampai akhir tahun ini,” harapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, mengingatkan, agar Pemkot Sukabumi harus adil. Jangan sampai, pegawai yang baru datang sudah diangkat menjadi P3K. Sedangkan pegawai yang sudah lama belum diangkat menjadi P3K.
“Banyak pegawai honor yang berprestasi, Makanya, saya minta ke Pemkot Sukabumi harus seadil-adilnya dalam mengangkat P3K,” bebernya.
Sedangkan mengenai Pemkot Lebih fokus penggunaan anggaran APBD perubahan untuk membayar gaji honor dan P3K, Kamal, secara singkat mengungkapkan, pihaknya juga tidak bisa bicara lebih. Artinya, bisa dikatakan siap tidak siap.”Ya, siap tidak siap sih. Apalagi, untuk sementara ini tidak ada recofusing di anggaran perubahan ini,” pungkas Kamal. Arya
Artikel ini bersumber dari : www.neraca.co.id.