DPRK Agara Tanggapi Kecilnya Gaji Petugas Kebersihan di DLH

Diposting pada

Kabid Kebersihan DLH Agara, Agus Salim. (Foto/Ist)

Kutacane (Waspada Aceh) – Tumpukan sampah di beberapa kawasan pasar di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), akhir-akhir ini terus menjadi persoalan karena menumpuk. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, menyebutkan, enggannya petugas kebersihan mengangkut sampah akibat gaji petugas yang minim dan sering terlambat.

Kabid Kebersihan DLH Agara, Agus Salim, Kamis (08/09/2022), menjelaskan, tumpukan sampah yang sering menjadi persoalan akibat gaji petugas kebersihan minim dan sering terlambat, sehingga petugas bekerja kurang optimal.

“Akibat gaji minim dan sering terlambat, petugas kebersihan sering mengeluh dan berdampak terhadap kerja mereka,” katanya.

Dia mengatakan, kerja petugas merosot, semenjak gaji terpangkas dalam 2 tahun terakhir ini. Dia juga menjelaskan, gaji petugas kebersihan sebelumnya senilai Rp800 ribu kini hanya Rp450 ribu per bulannya. Pengurangan nilai gaji itu semenjak adanya pemotongan belanja daerah untuk penanganan COVID-19, sebutnya.

“Sudah gaji minim, bahkan sering terlambat. Bahkan kurang direspon SPPD untuk pencarian gaji petugas tersebut ,” katanya.

Dia juga menyebutkan, persoalan gaji minim dan sering terlambat itu, sudah disampaikan kepada Komisi C DPRK Agara, tetapi belum ada tanggapan. Bahkan persoalan ini terus berlarut-larut, cetusnya.

Anggota Komisi C DPRK Agara, Rudi Mbarung, kepada Waspadaaceh.com, menanggapi persoalan gaji petugas kebersihan yang sering terlambat. Dia mengatakan, sudah berkali-kali disampaikan kepada dinas terkait agar usulan SPPD untuk gaji petugas kebersihan menjadi prioritas.

Hal ini, kata dia, sudah sering disampaikan kepada pihak Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKD). Bahkan Komisi C DPRK sering membantu dalam pengusulan realisasi pencarian SPPD dari dinas tersebut. Artinya, DPRK sangat peduli dengan keluhan dari dinas.

Baca Juga :   Sama-sama Duduk di Senayan, Gaji DPR dan DPD Beda Jauh Berikut Rinciannya

Namun di balik itu, lanjutnya, perlu juga diawasi atas kinerja DLH. Selain dinilai gagal dalam mengatasi persampahan, kantor dinas tersebut sering ditemui dalam keadaan kosong. Hal itu diketahui, ketika DPRK melakukan sidak ke dinas tersebut, jelasnya.

Terkait dengan gaji minim, kata dia, salahmya bukan pada dewan. Rincian atau hitung-hitungan kebutuhan anggaran belanja daerah untuk setiap dinas, berawal dari usulan RKA nya dinas masing-masing.

“Seingat saya belanja daerah untuk rutin di DLH tahun anggaran 2022, sekitar kurang lebih Rp7 miliar. Tidak pernah mengurangi anggaran yang diusulkan dinas dan menetapkan, melalui usulan RKA nya,” jelasnya. (Samsuri)

Artikel ini bersumber dari : waspadaaceh.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *