Kendari, kendarikota.go.id – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Rapat Paripurna digelar di gedung DPRD, Selasa (23/8/2022) malam.
Pengumuman masa berakhirnya masa jabatan Wali kota dan wakil wali kota ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari LD Muh Inarto. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketua dan wakil ketua DPRD disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
“Pimpinan DPRD Kota Kendari mengumumkan bahwa, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari masa jabatan 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 9 Oktober 2022,” ungkap LD Inarto membacakan pengumuman.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan ucapan terimakasih pada DPRD Kota Kendari sebagai mitra pemerintah dalam membangun sinergitas serta selalu memberikan kontrol efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pasangan Siska Karina Imran ini juga menyampaikan ucapan terimakasih pada Forkopimda, stakeholder dan seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah mendukung program pembangunan Kota Kendari.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengelola pemerintahan Kota Kendari terdapat berbagai hal yang kurang berkenan dan belum bisa memuaskan banyak pihak,” ungkap wali kota.
Wali kota menambahkan, semua prestasi yang diraih pemerintahan Kota Kendari selama ini adalah prestasi bersama pemerintahan, DPRD dan masyarakat.
Artikel ini bersumber dari : www.kendarikota.go.id.