TRIBUN-MEDAN.com – Bripka RR dituduh terima uang 500 juta dari Ferdy Sambo sebagai alat tutup mulut pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pengacara membantah.
Seperti yang diketahui, kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo masih menjadi sorotan nasional.
Kasus pembunuhan Brigadir J kini makin mengerucut setelah dilakukan rekonstruksi dan juga tes kebohongan.
Satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka RR belum lama ini membuat pernyataan menghebohkan.
Bripka RR mengatakan hal yang sebenarnya terjadi dalam kasus tewasnya Brigadir J.a
Pernyataan Bripka RR itu tak terlepas dari isu uang tutup mulut yang dia terima dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika para ajudan Ferdy Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Sambo telah menerima uang dari Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, uang itu adalah untuk tutup mulut soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyebut, uang yang diberikan sebesar Rp 500 juta.
Merespons pernyataan tesebut, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar bereaksi
Artikel ini bersumber dari : medan.tribunnews.com.