JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, kembali mengagalkan peredaran sabu-sabu, yang dibawa tersangka berinisial RA (45), warga Jalan A.E.S. Nasution Gang Gotong Royong RT 09 RW 11 Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.
Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, kalau di lokasi tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika.
“Berdasakan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan terhadap rumah pelaku, hingga berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti di rumah, pada hari Kamis 15 September lalu,” ungkap Kapolresta, saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (23/9/2022).
Ditambahkannya, terdapat 17 paket sabu-sabu dengan total berat 1.368,15 gram dan 31 butir ekstasi yang dimuat di dalam sebuah tas dan disimpan di lemari baju.
Selain itu, juga terdapat 1 buah timbangan digital, 1 tas ransel, 1 kantongan plastik warna putih, dan 2 buah ponsel.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolresta guna menjalani proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti tersebut didapat dari seorang pria yang berinisial U, yang saat ini masih dalam pencarian.
“Pelaku disuruh atau diarahkan via telepon saja, dengan menggunakan modus ranjau. Yang mana nantinya barang haram tersebut rencananya akan dibagikan atau diserahkan kepada pembeli yang lainnya,” tambah Kapolresta.
Ia tambahkan, tersangka dapat berhubungan U karena dikenalkan oleh temannya yang berinisial A. Sementara untuk tersangka masih belum pernah bertemu dengan si U.
Kapolresta juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, barang tersebut masih belum sempat diedarkan ke pasaran.
“Pelaku diiming-imingi dengan upah Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram itu,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, tutur Kapolresta, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa.
“Apa bila dinominalkan, barang haram tersebut kurang lebih senilai Rp2 miliar,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Adt)
Artikel ini bersumber dari : jurnalkalimantan.com.