Subulussalam | Oknum Kepala Sekolah SD Negeri Tualang Kecamatan Runding kota Subulussalam berinisial (id) yang di duga telah melecehkan profesi wartawan dengan menuding wartawan kerjanya hanya menakut-nakuti. Selain itu oknum kepsek tersebut mengatakan kepada rekan media dari media bidiknasional Roni Syahrini melalui pesan WhatsApp, oknum kepsek mengatakan dengan bahasa daerah “Angin sesegen ngi buk (orang itu kenak angin pagi pagi itu buk, sedang menganggur), “Kalak Ki oda Lot rokokna ” (mereka itu sedang Menganggur nggak ada uang rokonya-Red), ujarnya, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media online bidiknasional biro Aceh singkil Roni Syahrini.
Seharusnya beliau yang berprofesi seorang tenaga pendidik tidak pantas menunjukkan sikap arogansi, dan terkesan paling benar dan paling pintar dan kebal terhadap hukum.
Peristiwa tersebut bermula ketika Awak Media bersama Tim biro bidiknasional Subulussalam dan syahbudin Padang yang juga wakil ketua DPD (SPRI) serikat pers republik Indonesia wilayah provinsi Aceh
datang berkunjung melakukan kegiatan sebagai sosial kontrol di wilayah kecamatan Runding. Yang mana kegiatan tersebut seperti yang diamanah kan oleh UU bahwa profesi kami sebagai sosial kontrol bukan mengaudit.
Dijelaskan tim Awak media bahwa mereka berkunjung ke sekolah tersebut secara baik, dalam rangka monitoring, Pekerjaan proyek yang ada disekolah tersebut. Saat kita mengklarifikasi kepada kepala sekolah, oknum Kepsek malah bersikap tidak sopan, dan terkesan alergi terhadap wartawan
Akibat sikap arogansi dan dugaan penghinaan profesi yang dikeluarkan oleh oknum kepala Sekolah, kita bersama-sama berniat akan melaporkan kepala sekolah tersebut kepada penegak hukum. Profesi kami resmi dan berbadan hukum juga dilindungi oleh undang-undang jadi tolong jangan hina dan musuhi profesi kami, ujar salah seorang tim media, kepada media ini.
Untuk itu tim Awak media Subulussalam dan pengurus DPD SPRI serikat pers Republik Indonesia wilayah provinsi Aceh berencana akan melaporkan perilaku oknum Kapsek tersebut ke pihak kepolisian dan meminta pihak penegak hukum agar segera memanggil dan memproses pihak Oknum Kepsek tersebut dengan undang undang pers republik Indonesia nomor 40 tahun 1999
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 18 ,Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
” Sebagai jurnalis kami bekerja sesuai aturan dan kami dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Pers,”tegas suyahbudin Padang. (RED)
Artikel ini bersumber dari : nasional.baranewsaceh.co.