batampos- Untuk mengurangi dan mencegah angka pengiriman TKI atau sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non prosedural, maka diperlukan sinergitas dan sosialisasi dengan seluruh instansi terkait.
Seperti yang dilakukan UPT Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Provinsi Kepri bersama dengan Polres Karimun, Kamis (22/9) melaksanakan sosialisasi yang melibatkan Kantor Imigrasi, P4MI, Lanal TBK dan Kodim 0317 di Mapolres Karimun.
“Masalah PMI adalah masalah bersama. Untuk itu, mari kita jalin sinergitas, koordinasi, kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non prosedural PMI. Khususnya diwilayah Provinsi Kepulauan Riau”, ujar Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Amingga M Primastito.
Sementara itu, Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi mengatakan, keberadaan Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir pada saat pekerja migrannya bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia.
BACA JUGA: Acing Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pengiriman PMI Ilegal
”Namun juga harus terdepan dalam melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan terhadap indikasi pemberangkatan PMI secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sedangkan Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, menyatakan bahwa penempatan PMI secara ilegal dapat mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang.
”Tidak hanya itu saja. Bahkan, bisa juga menyebabkan timbulnya perbudakan dan kerja paksa. Termasuk eksploitasi, korban kekerasan akibat kesewenang-wenangan. Penempatan PMI secara ilegal merupakan kejahatan atas harkat dan martabat manusia. Serta perlakuan lain yang melanggar HAM,” ungkap Binsar. (*)
reporter: sandi
Artikel ini bersumber dari : kepri.batampos.co.id.