Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh sudah dicairkan mulai Senin (12/9/2022) lalu. Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang.
BSU disalurkan melalui melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), serta PT Pos Indonesia. Bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu
BSU hanya diberikan kepada pekerja memenuhi syarat. Di antaranya harus warga negara Indonesia (WNI) dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
BSU dipastikan tidak diberikan kepada ASN/PNS, TNI, dan Polri. Berikut syarat lengkapnya:
Syarat Penerima BSU
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
• Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
• Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
• Bukan PNS, TNI dan Polri
• Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Ada beberapa cara mengecek apakah kamu termasuk pekerja yang berhak menerima BSU.
Salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Kamu bisa mengunduhnya di Play Store untuk perangkat Android atau Apps Store untuk iPhone.
Cek BSU Lewat Aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)
2. Buka aplikasi JMO
3. Klik opsi “Daftar” bagi kamu yang belum memiliki akun.
4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.
5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.
6. Klik informasi “Cek status BSU 2022”.
7. Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email)
8. Klik tombol “Lanjutkan”.
9. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).
Selain lewat JMO, ada juga cara lain bisa kamu lakukan untuk mengecek penerima BSU atau bukan.
Lihat halaman selanjutnya
Artikel ini bersumber dari : ruangtekno.republika.co.id.