5 Cara Mendirikan PT yang Perlu Anda Ketahui Terbaru

Diposting pada

Cara Mendirikan PT – Bisnis ini merupakan salah satu badan usaha yang sudah banyak berkembang di Indonesia.

Sebelum memutuskan mendirikannya, Anda perlu mengetahui banyak hal terkait cara mendirikan PT, mulai dari persyaratan, modal, dan masih banyak lainnya.

Apa itu PT?

Cara Mendirikan PT

Perseroan Terbatas (PT) sendiri merupakan salah satu badan hukum untuk menjalankan suatu usaha dengan modal berasal dari saham beberapa orang. Perubahan kepemilikan bergantung pada siapa dengan jumlah saham paling tinggi.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) PT adalah, perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama terbagi atas saham-saham (tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nominal yang dimilikinya).

Sederhanya dalam menjalankan perusahaan berjenis perseroan terbatas, memungkingkan terjadinya perubahan kepemilikan tanpa harus membubarkan dan mendirikannya kembali.

Usaha bidang ini terbangun dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau persekutuan modal.

Cara Mendirikan PT

Cara mendirikan PT tentunya memiliki beberapa syarat yang harus ada untuk menunjang perkembangannya nanti serta legalitas perusahaan. Minimal yang tergabung dalam usaha jenis ini adalah 2 orang atau bisa juga lebih dari itu. Berikut ulasannya:

1. Nama PT

Pemilihan nama memang keharusan sebelum mendirikan perusahaan, namun sebelumnya ada beberapa aturan yang harus Anda penuhi. Buatlah dengan minimal tiga kata, usahakan mengajukan kurang lebih tiga alternatif lainnya. Penggunaan istilah yang sudah terpakai, maka tidak boleh.

Pembuatan nama perusahaan ini juga tidak boleh menggunakan kata serapan asing, hal tersebut berdasarkan peraturan undang-undang. Cara mendirikan PT perlu Anda ketahui karena terdapat beberapa aturan baku yang harus ada.

2. Data Identitas Pendiri

Cara mendirikan PT selanjutnya harus memenuhi syarat, yakni dengan melampirkan identitas pendiri secara lengkap dan terperinci. Perusahaan jenis ini berbentuk kelompok minimal dua orang, untuk itu setiap individu harus melengkapi data sesuai ketentuan yang berlaku, berikut ulasannya:

  • Nama PT yang akan Anda gunakan nantinya, dengan ketentuan minimal 3 nama, dan terdiri dari tiga kata.
  • Akta pendirian yang sebelumnya sudah melalui pengesahan oleh menteri kehakiman.
  • Fotokopi KTP pendiri minimal dua orang.
  • Fotokopi NPWP para pendiri, khusus direktur utama/ penanggung jawab harus menyertakan format terbaru yang tercantum pada NIK.
  • Alamat email dan nomor telepon para pendiri.
  • Keterangan terperinci terkait struktur kepengurusan, komposisi kepemilikan, serta komposisi saham para pendiri.
  • Tempat dan Kedudukan PT
Baca Juga :   20 Contoh Tari Tunggal Indonesia dan Daerah Asalnya

Tempat kedudukan perusahaan saat pengajuan harus sama dengan yang saat ini beroperasi. Lokasi ini nantinya akan menjadi alamat resmi sekaligus kedudukan hukum. Pendirian cabang juga dapat Anda lakukan, namun dengan pemrosesan tersendiri, berikut persyaratan yang harus tersedia:

  • Keterangan lengkap terkait kedudukan perusahaan utama.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi bukti pelaksanaan PBB tahun terakhir.
  • Foto gedung, ruangan, dan logo perusahaan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha.

Syarat Pendirian PT Secara Formal

Syarat pendirian sebuah perusahaan secara formal sudah tertuang dalam UU No. 40/2007. Terdiri dari beberapa aturan baku yang harus ada dalam pembangunan suatu usaha, yang bertujuan untuk mendapat izin secara resmi, berikut ulasannya:

  • Pendiri (Direktur dan Komisaris), minimal terdiri dari 2 orang atau lebih.
  • Nama perusahaan
  • Susunan pemegang saham (pendiri harus mengambil bagian dalam saham).
  • Akta pendirian
  • Menetapkan nilai modal setor dan dasar.
  • Klasifikasi perusahaan: PT Kecil (modal setor <Rp. 50.000.000,-), PT. Menengah (modal setor <Rp. 500.000.000,-), PT. Besar (modal setor <Rp. 10.000.000.000,-)
  • Pengurus minimal terdiri dari 1 direktur dan 1 komisaris.
  • Pemegang saham harus WNI.
  • Akta Notaris berbahasa Indonesia.

Proses Mendirikan PT

Cara mendirikan PT selanjutnya masuk pada proses penting yang dapat menentukan persyaratan sudah memenuhi aturan yang berlaku atau belum. Perusahaan harus melalui beberapa tahapan utama berikut ini:

  • Pengecekan nama: Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang perusahaan ajukan sudah memenuhi syarat atau harus mencari opsi lainnya.
  • Pembuatan draft akta: Tahapan ini notaris akan membuat draft nama yang sudah sesuai syarat.
  • Tanda tangan: Akta yang sudah benar, selanjutnya pemilik saham harus menandatanganinya di hadapan notaris.
  • Pengesahan di Kementerian Hukum dan Ham: Akta yang sudah bertandatangan oleh notaris selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Ham.
  •  Pengajuan surat keterangan domisili perusahaan sementara: surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan.
  • Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan): Nomor ini merupakan sarana administrasi perpajakan perusahaan.
  • Pengajuan SKDP Perpanjangan: Masa berlakunya adalah satu tahun untuk domisili virtual office.
  • Perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Merupakan dokumen perizinan yang melegalkan perusahaan untuk melakukan perdagangan.
  • Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Tahapan terakhir ini merupakan salah satu bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar.
Baca Juga :   Kode Bank BSG atau Bank SulutGo dan Kode Bank Indonesia Lainnya

Biaya Mendirikan PT

Cara mendirikan PT dalam operasionalnya memerlukan pembiayaan. Pengeluaran tersebut untuk berbagai keperluan. Pembahasan ini akan memaparkan terkait dana setiap tahapan dan juga yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2007. Berikut ulasannya:

1. Biaya Setiap Tahapan

Proses pembentukan perusahaan memiliki beberapa tahapan yang memerlukan pembiayaan, meski tidak seluruhnya. Perusahaan perlu menyiapkan dana yang nantinya sebagai pemenuhan kebutuhan operasional.

  • Pengajuan nama perusahaan, pesan nama, dan penerbitan izin, dengan biaya Rp. 200.000,-.
  • Mendapatkan standar akta dari notaris, dengan biaya Rp. 1000.000,-.
  • Pengajuan izin penerbitan serta pendirian badan hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengesahan badan hukum, dengan biaya Rp. 1.000.000,-.
  • Menurut UU Nomor 40 tahun 2007

Biaya merupakan syarat penting membentuk PT. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, menyatakan bahwa modal minimal untuk pendirian perusahaan adalah Rp. 50 juta (pengusaha selain UMKM). Nominal tersebut berbeda pada setiap jenisnya.

Terkait modal UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), penetapannya berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Pemilik usaha tersebut tidak harus membayarkan senilai Rp. 50 juta, namun dengan kriteria tertentu. Tidak semuanya dapat mengakses jenis tersebut, jika penghasilan melebihi batasan.

Jasa Pembuatan PT

Cara mendirikan PT dapat perusahaan lakukan dengan menggunakan jasa ahli dalam bidangnya. Penyedia jasa yang berkualitas yakni memenuhi semua prosedur proses awal hingga akhir, sudah berpengalaman, memiliki portofolio yang jelas, menyediakan jaminan validasi dokumen, dan lainnya.

Penyedia jasa akan melakukan prosesnya selama kurang lebih 30-40 hari. Waktu pengurusan cenderung lama penyebabnya adalah banyaknya dokumen yang memerlukan ketelitian dalam pengerjaannya. Tersedia beberapa paket yang dapat mempermudahnya.

Cara mendirikan PT menggunakan penyedia jasa tersebut tentu juga memerlukan pembiayaan sebagai pengganti operasional. Umumnya kisaran harga yang harus pengguna jasa sediakan yakni Rp. 5-10 juta. Nominal tersebut dapat berkurang jika semua surat perizinan sudah siap.

Penutup

Cara mendirikan PT memerlukan beberapa tahapan yang memerlukan ketelitian dan juga kesabaran.

Sekarang sudah tersedia jasa dapat memudahkan Anda dalam tahapan pemrosesan ini seperti yang dijelaskan di GajiPekerja.com. Biayanya pun cenderung ekonomis, bergantung pada paket yang klien pilih.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *