Cara mendirikan CV – Pengorganisiran keuangan atau barang perusahaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab CV.
Biasanya badan usaha ini milik perorangan atau kelompok yang saling bekerja sama untuk menjalankan perusahaan. Selain itu, ada banyak cara mendirikan CV yang bisa Anda lakukan jika menginginkannya.
Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha persekutuan yang perorangan atau kelompok buat untuk mengorganisir barang atau uang.
Kemudian mempercayakannya pada satu individu maupun beberapa orang agar dapat menjalankan perusahaan tersebut.
Cara mendirikan CV biasanya pendiriannya harus dengan akta dan telah terdaftar juga. Tetapi, bedanya ini tidak termasuk dalam badan hukum.
Maka, banyak persekutuan tersebut tidak mempunyai kekayaannya sendiri dengan cara mendirikan CV.
Sementara itu, status hukumnya dapat orang anggap sama dengan penanaman atau peminjaman modal oleh perorangan kepada lembaga.
Harapannya agar dapat memperoleh keuntungan dari modal yang telah tergunakan tadi. Alhasil, akan memberikan kebaikan untuk kedua pihak.
Syarat untuk Cara Mendirikan CV
Setelah mengetahui pengertian CV, maka selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah syarat-syarat dalam pendiriannya.
Seperti yang sudah tercantum di atas, CV bukanlah sebuah badan hukum seperti PT sehingga menjadikannya tidak memiliki kekayaannya sendiri.
Pendirian CV harus melibatkan minimal 2 orang sebagai sekutu. Selain itu, dalam anggaran dasar yang berhubungan dengan modal tidak memiliki penjelasan pasti mengenai pembagian dalam syarat-syarat pembangunannya
Dengan adanya hal ini, maka harus ada perjanjian dari pihak sekutu. Untuk mendapatkan jalan keluar dan kesepakatan dalam masalah tersebut.
Anda memerlukan beberapa dokumen penting sebelum mengajukan pendirian CV. Berikut adalah uraiannya.
- Memiliki akta pembuatan atau pendirian CV
- Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Terdaftar dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Ada Tanda daftar perusahaan
- Terdapat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Mendapatkan pengesahan pengadilan
Bagaimana Proses dan Cara Mendirikan CV?

Selain syarat, Anda juga harus mengetahui proses pendirian sebuah CV. Mulai dari mengecek dan memastikan nama oleh notaris perusahaan, hingga mengajukan izin usaha dan izin komersialnya.
Simak uraian secara rinci mengenai cara pendirian CV di bawah ini:
1. Mengecek dan Memastikan Nama
Sebelum melakukan pendirian perusahaan, Anda wajib untuk memberikan pengajuan untuk nama CV tersebut.
Kemudian pihak notaris akan melakukan pengecekan pada sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Hal ini pelaksanaanya sebelum membuat draft akta lembaga tersebut.
Peraturan nama pada cara mendirikan CV masih tergolong fleksibel. Seperti membolehkan penggunaan dua suku kata dan Bahasa Inggris untuk penamaan.
Hal ini tentu saja tidak seperti pada PT yang memiliki persyaratan lebih ketat.
2. Membuat Draft Akta
Proses selanjutnya yakni pembuatan draft akta CV oleh notaris. Caranya yakni penginputan seluruh data yang berkaitan dengan perusahaan.
Hal ini sesuai dengan keinginan calon pemilik lembaga untuk memahani syarat dan cara mendirikan CV.
Pada umumnya data itu meliputi nama CV, alamat dan kedudukan, fokus bidang, modal serta kepemilikannya, struktur perusahaan.
Selanjutnya notaris akan memberikan contoh draft untuk Anda koreksi, apabila ada kesalahan maka akan ada tahap revisi sebelum proses tanda tangan.
3. Proses Final dan Penandatanganan Akta di Depan Notaris
Selanjutnya yakni proses final beserta penandatanganan akta di depan notaris. Kemudian akan ada pembuatan salinan dokumen pendaftaran ke Kemenkumham.
Anda bisa mendapatkannya bersamaan dengan Surat keputusan Keterangan Terdaftar secara resmi oleh negara.
Setelah itu, notaris akan melakukan pendaftaran NPWP ke KPP yang memiliki tanggung jawab pada alamat.
Domisili itu akan mereka sesuaikan dengan data tercantum pada akta inputan notaris sebelumnya.
4. Mengurus dan Mengambil NPWP serta SKT Perusahaan
Setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP CV, maka kartu tersebut dan SKT akan segera Kantor Pelayanan Pajak (KPP) keluarkan.
Namun dengan syarat, seluruh dokumen yang mereka perlukan harus mencukupi dan telah melalui tahap pengecekan juga seperti dalam cara mendirikan CV.
Umumnya aka nada pengecekan mengenai kebenaran data NPWP perusahaan yang bersangkutan. Kemudian pembaruannya dan tunggakan pajak pribadi.
Apabila ada beberapa persyaratan yang kurang, maka pembuatannya dapat tertunda hingga semuanya sudah benar.
5. Melakukan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha), merupakan sebuah nomor untuk pengenal seorang pelaku segala bentuk usaha. Ini adalah pengganti dari TDP, API, NIK dan RPTKA.
Mendaftarkan perusahaan ke dalam jenis ini menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Proses pendaftarannya dapat Anda lakukan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission).
Untuk masalah pengisian pada bidang usaha, caranya dengan menentukan pilihan KBLI yang sama dan cocok. Kemudian pastikan sudah masuk dalam akta seperti dalam cara mendirikan CV.
6. Mengajukan Izin Usaha serta Komersial
Ini hampir sama dengan NIB, Izin Usaha dapat terbit apabila NIB telah ada. Sistem pengurusannya juga menggunakan OSS.
Izin usaha tersebut sebagai ganti dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebelumnya itu yang menjadi dokumen wajib dalam memperoleh perizinan.
Setelah pengajuan surat izin usaha berhasil, selanjutnya adalah tahap untuk izin komersial.
Ini dapat pelaku usaha gunakan untuk mendapatkan sebuah perizinan khusus. Seperti pada perusahaan dengan bentuk produksi barang-barang kecantikan.
7. Pengesahan Pengadilan
Proses terakhir yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa akta perusahaan sudah mendapatkan pengesahan dari pengadilan.
Ini untuk memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar legal menurut negara.
Dengan begitu, tidak akan terjadi kesalahpahaman akibat kejanggalan yang terdapat ketika tidak ada surat atau tanda pengesahan dari pihak pengadilan, Anda hanya perlu memintanya kepada tempat peradilan di daerah setempat. Namun cara mendirikan CV harus dipahami betul-betul.
Berapakah Biaya untuk Mendirikannya?
Hal selanjutnya yang harus Anda pikirkan dan diketahui adalah jumlah biaya yang harus seseorang keluarkan, ketika akan mendirikan sebuah CV.
Biasanya membutuhkan biaya sekitar Rp. 5.000.000 untuk dapat membuat perusahaan ini.
Sedangkan untuk lama waktu dalam proses pengesahan segala macam dokumen penting perusahaan berkisar 15 hari kerja. Ini tergolong masuk dalam pengerjaan yang sangat cepat.
Dengan begitu, akan ada banyak pihak baik individu maupun kelompok menginginkan membuat CV pribadi.
Anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas penting yang akan berguna dalam proses cara mendirikan CV pribadi tersebut.
Dengan biaya sebesar lima juta rupiah saja, seseorang sudah dapat memiliki berbagai fasilitas untuk mengesahkan perusahaannya miliknya.
Jasa Pembuatan CV
Di Indonesia terdapat banyak sekali jasa pembuatan CV, Anda hanya perlu memilih jasa mana yang akan menjadi pilihan nantinya.
Semuanya pasti memberikan fasilitas pelayanan yang sama kepada customer perusahaan jasanya. Berikut adalah uraian mengenai jasa pembuatannya:
1. PT. Advisena Mitra Solusindo
Memberikan pelayanan pembuatan perizinan lembaga individu atau kelompok.
Perincian jasanya berupa pendirian perusahaan baik PT maupun CV. Proses pengurusannya sangat cepat dan efisien. Pengiriman data dapat Anda lakukan menggunakan email.
Sistem pengurusan kelegalan perusahaan Anda melalui tim berpengalaman dengan ratusan bahkan ribuan mitra sebelumnya.
Proses yang lebih efisien ini akan dapat lebih menghemat waktu dan biaya pengeluaran lembaga mitra bersangkutan.
2. Izin.co.id
Perusahaan ini menawarkan jasa pembuatan CV dengan berbagai layanan unggulannya.
Seperti konsultasi hukum secara cuma-cuma. Kemudian proses jemput dan kirim dokumen, hingga pada seluruh proses pendirian lembaga Anda berhasil.
Pelayanan respon yang cepat menjadi salah satu keunggulannya juga. Jasa ini menjamin kebersihan serta keamanan isi dokumen perusahaan Anda.
Dengan sistem pelayanan dalam hal penyelesaian dokumen secara tepat waktu.
Penutup
Demikian Penjelasan dari GajiPekerja.com mengenai cara mendirikan CV. Pastikan Anda melakukannya dengan benar dan sesuai prosedur.
Dengan begitu sertifikat legal bisa digantongi dan usaha pun dapat berjalan dengan lancar kedepannya.