KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU subsidi upah) 2022 untuk 4,36 juta orang dapat diambil mulai Senin (12/9/2022).
“Insyaallah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari Antara, Sabtu (10/9/2022).
“Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara,” ujar dia lagi.
Anwar menjelaskan pada Jumat malam ini pihaknya telah memproses pencairan dana BSU subsidi upah tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp 2,61 triliun.
Baca juga: Membandingkan Harga BBM Nonsubsidi Pertamina RI Vs Petronas Malaysia
“Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU subsidi upah 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker kemudian melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.
Dia mengatakan diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU subsidi upah 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Setelah menjalani proses itu, katanya, terdapat 4,36 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.
Baca juga: Pertamina Mengaku Masih Jual Rugi Pertamax meski Harganya Sudah Naik
“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” tutur Anwar.
Cara cek BSU subsidi upah 2022
Berikut 2 cara cek BSU subsidi gaji 2022 untuk karyawan dengan gaji per bulan kurang dari Rp 3,5 juta:
1. Cek BSU subsidi upah 2022 via situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Setelah mengisi data diri, klik gapcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan
- Akan terlihat di akun tersebut jika Kamu penerima bantuan subsidi gaji.
- Jika belum memiliki akun, maka Kamu wajib mendaftar dan melengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung. Anda bisa melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handhphone.
- Setelah itu, bisa login ke akun tersebut, dan kembali melengkapi biodata diri seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Langkah terakhir adalah cek pemberitahuan. Jika Kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan mendapatkan centang hijau notifikasi sebagai bukti kamu penerima BSU subsidi upah.
2. Cek BSU subsidi upah 2022 via situs Kemnaker
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
- Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
- Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya sekadar tulisan “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021”, yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini bersumber dari : money.kompas.com.