DENPASAR, balipuspanews.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda atas nama Bastian Edward De Jong,30, berkeinginan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Oleh sebab itu, pria yang fasih bahasa Indonesia ini mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, pada Rabu (24/8/2022).
Dalam sidang pengajuan permohonan itu dihadiri Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo.
Hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sebagaimana diinformasikan, Bastian merupakan pria kelahiran Bandung Jawa Barat yang berdomisili di kawasan Tibubeneng, Badung.
Ia bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Bali Two Thousand Nineteen yang bergerak di bidang konstruksi bangunan. Ia juga salah satu Pengurus Yayasan Canggu Community School.
Bastian mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8.
Sebagaimana mengatur bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.
Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ketika diwawancara oleh Ketua Tim Verifikasi, Anggiat Napitupulu terkait alasan mengapa memilih menjadi WNI, Bastian menuturkan bahwa sejak lahir sudah tinggal di Indonesia, tepatnya di Bandung, Jawa Barat.
Pada Tahun 1998 keluarga Bastian pindah dan menetap di Bali. Lamanya tinggal di Indonesia membuat Bastian fasih berbahasa Indonesia dan aktif bersosial di lingkungan Banjar tempat tinggalnya.
Selain berkonstribusi dari sisi pendidikan yakni menyelenggarakan program pembelajaran Bahasa Inggris kepada anak-anak sekitar lingkungan Banjar tempat tinggalnya.
Diketahui pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, Bastian tidak mengajukan diri menjadi WNI dikarenakan tengah menjalani masa studi di luar negeri tepatnya di Belanda untuk jenjang Strata 1 (S-1) dan di Melbourne, Australia.
Sedangkan untuk jenjang Strata 2 (S-2) dengan menggunakan jalur beasiswa pendidikan. Pada Tahun 2018 dia kembali ke Bali dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP). Dan, pada Tahun 2021 Bastian telah mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
Selepas menjalani masa studi dan tinggal di Bali, Bastian melanjutkan mengelola Sekolah yang dibangun mendiang ayahnya guna mewujudkan visi menjadi percontohan Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
“Harapan saya kedepan, sekolah ini dapat dipilih sebagai percontohan Sekolah SPK di Indonesia, agar kami dapat mengenalkan budaya Indonesia kepada siswa, karena menurut saya budaya itu adalah nilai yang sangat berharga untuk dijaga dan dikembangkan serta dikenalkan ke kancah Internasional”, tutup Bastian.
Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kesemuanya itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.
Ia menegaskan jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan. Sebab, di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan.
“Jika permohonan WNA atas nama Bastian Edward De Jong disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia. Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” tandasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan
Artikel ini bersumber dari : www.balipuspanews.com.