Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) tahap dua sebesar Rp600 ribu bagi pekerja/buruh rencananya dicairkan mulai pekan depan. Sama seperti tahap pertama, BSU disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), BSI (khusus Aceh), serta PT Pos Indonesia. Bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu
BSU hanya diberikan kepada pekerja memenuhi syarat. Di antaranya harus warga negara Indonesia (WNI) dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. BSU dipastikan tidak diberikan kepada ASN/PNS, TNI, dan Polri. Berikut syarat lengkapnya:
Syarat Penerima BSU
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
• Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
• Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
• Bukan PNS, TNI dan Polri
• Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Ada beberapa cara mengecek apakah kamu termasuk pekerja yang berhak menerima BSU.
Baca juga: – Belum Dapat BLT BBM? Cek di Sini
Yang pertama melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau kedua, melalui aplikasi di handphone.
Berikut langkah-langkahnya:
Lihat halaman selanjutnya
Artikel ini bersumber dari : ruangtekno.republika.co.id.