BSU Tahap Dua Cair Pekan Depan, Cek Nama Kamu di Sini

Tampilan aplikasi JMO untuk mengecek BSU Rp 600 ribu. Ilustrasi
Tampilan aplikasi JMO untuk mengecek BSU Rp 600 ribu. Ilustrasi

Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) tahap dua sebesar Rp600 ribu bagi pekerja/buruh rencananya dicairkan mulai pekan depan. Sama seperti tahap pertama, BSU disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), BSI (khusus Aceh), serta PT Pos Indonesia. Bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu

BSU hanya diberikan kepada pekerja memenuhi syarat. Di antaranya harus warga negara Indonesia (WNI) dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. BSU dipastikan tidak diberikan kepada ASN/PNS, TNI, dan Polri. Berikut syarat lengkapnya:

Syarat Penerima BSU

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

• Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

• Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

• Bukan PNS, TNI dan Polri

• Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Ada beberapa cara mengecek apakah kamu termasuk pekerja yang berhak menerima BSU.

Baca juga: – Belum Dapat BLT BBM? Cek di Sini

Yang pertama melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau kedua, melalui aplikasi di handphone.

Berikut langkah-langkahnya:

Lihat halaman selanjutnya


Artikel ini bersumber dari : ruangtekno.republika.co.id.

Baca Juga :   4 Fakta Memilukan WNI Dirampok dan Diperkosa 2 Pria Malaysia
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan komentar