BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Untuk Pekerja di Sektor Bukan Penerima Upah

Diposting pada

banner 468x60

BONE, infobanua.co.id – Demi untuk memberi pemahaman tentang kemanfatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bone menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja rentan Kabupaten Bone.

Kegiatan yang bertemakan “Bersama Kita Melindungi Dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja” ini berlangsung di hotel novena Jalan Ahmad Yani, Kota Bone, Rabu (7/9/2022).

banner 325x300

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Andi Fajar yang langsung hadir membuka kegiatan tersebut menyebutkan jika BPJS Ketenagakerjaan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat Bone terkait manfaatnya, subsitusinya, programnya dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Selama ini menurut Andi Fajar pihaknya seringkali berinteraksi dengan masyarakat tentang masalah program BPJS Ketenagakerjaan sering tertukar dengan BPJS Kesehatan dan program Jaminan Kecelakaan Kerja di rumah sakit yang menjadi mitra.

“Ada satu lagi program baru, namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkapnya.

Program baru JKP ini menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat (pekerja/pelaku usaha).

Melalui penjelasan Andi fajar dikatakan jika BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik diamanahkan untuk program jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia.seperti halnya Program baru JKP ini

Sebagai penyelenggara jaminan sosial khususnya di ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat (pekerja/pelaku usaha).

“Seperti di jelaskan Dalam UU dimana setiap warga negara berhak atas jaminan sosial dan kewajiban negara (pemerintah) menyiapkan sistemnya,” tuturnya.

Dijelaskan,pula dimana ada 5 program di BPJS
Ketenagakerjaan yaitu Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Hak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan program yang diikuti sesuai program yang dibayarkan. Jadi kalau ada kewajiban iuran di dalamnya, maka hak yang didapatkan sesuai kewajiban yang disetorkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pekerja di Jakarta Pilih Harga BBM Tidak Naik Ketimbang Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Dia menambahkan, terkait rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka ada yang dinamakan sistem Reimburse (membayar kembali).

“Jika tiba-tiba kecelakaan misalnya dan kemudian rumas sakit terdekat tidak bekerjasama dengan kami maka dibayar dulu lalu kemudian nanti diklaim di kantor kami,” jelas Andi Fajar.

(A.Ida)

banner 325x300


Artikel ini bersumber dari : infobanua.co.id.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *