BNI Fasilitasi TNI Bayar Gaji dan Tunjangan secara Non Tunai 

Diposting pada

JAKARTA, investor.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) terus mendukung program pemerintah dalam  gerakan nasional non tunai di masyarakat. BNI kali ini menggandeng TNI untuk mempermudah pembayaran belanja pegawai anggota unit organisasi Markas Besar TNI secara non tunai. 

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Kapusku TNI Marsekal Muda TNI Danang Hadiwibowo dengan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Gedung Grha BNI, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

Danang menyampaikan TNI berupaya proaktif untuk memberikan lebih banyak manfaat kepada pada seluruh anggota unit organisasi Markas Besar TNI. 

Perjanjian yang dilakukan sejalan dengan kebijakan pimpinan dalam mendukung kinerja institusi Mabes TNI dengan penyediaan jasa layanan perbankan yang efektif efisien dan akuntable sesuai dengan perkembangan jaman di era digital,” katanya.

Sis Apik menyampaikan bahwa BNI selalu siap untuk membantu pengelolaan keuangan para prajurit Tanah Air. Di samping itu, langkah ini juga upaya BNI sebagai agen pembangunan untuk mengedukasi pengelolaan keuangan anggota unit organisasi Markas Besar TNI, sekaligus meningkatkan kesejahteraannya dalam bentuk tabungan. 

“Sebagai lembaga keuangan yang telah berpengalaman selama tujuh dekade di bidang finansial, BNI memiliki berbagai produk dan layanan yang dapat mempermudah pengelolaan keuangan TNI sekaligus memfasilitasi kebutuhan jasa perbankan seluruh anggota TNI dan PNS di lingkungan TNI” imbuhnya. 

Sis Apik menuturkan, BNI juga memberikan peluang kepada prajurit yang ingin berinvestasi karena salah satu pembayaran layanan yang disediakan oleh BNI yaitu pembayaran payroll dan tunkin yang dapat dijadikan sebagai salah satu syarat atau jaminan memperoleh kredit investasi ternasuk kredit kepemilikan rumah. 

“Anggota TNI pun dapat memanfaatkan berbagai e-channel khususnya BNI mobile banking untuk melakukan berbagai transaksi dengan mudah seperti transaksi pembelian pulsa, listrik, tiket dan transaksi lainnya,” katanya.

Baca Juga :   Gaji PT Primafood International

Editor : Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)

Sumber : Majalah Investor


Artikel ini bersumber dari : investor.id.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *