TAPANULI SELATAN, iNews.id – Dua orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Rabu (7/9/2022). Keduanya ditangkap lantaran membawa 15 kilogram ganja.
Keduanya diketahaui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Diketahui, ganja tersebut diambil dari Mandailing Natal (Madina).
Adapun rincian barang bukti yakni satu tas warna merah maroon yang di dalamnya berisi 9 bungkus diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram. Kemudian, satu bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp68.000, 1 unt sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.
“Mereka ditangkap di Sayurmatinggi, tepatnya di Desa Silaiya,” ujar Kapolres Tapsel, AKPB Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel ini bersumber dari : sumut.inews.id.