Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ungkap Penyeludupan Sabu dan Ekstasi, 2 WNA dan 1 WNI Ditangkap

Diposting pada

Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ungkap Penyeludupan Sabu dan Ekstasi, 2 WNA dan 1 WNI Ditangkap
Press Rilis: Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ungkap Penyeludupan Sabu dan Ekstasi, 2 WNA dan 1 WNI Ditangkap. Rabu, (31/8). Foto Pelitabanten.com


TANGERANG, Pelitabanten.com – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari 3 tersangka. 2 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI).

Sabu tersebut didapat seberat 3 Kilogram (kg) atau 3.000 gram dan ekstasi sebanyak 298 butir.

Dalam pengungkapan kasus penyeludupan narkotika itu, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yakni RLH wanita berkewarganegaraan Meksiko dan EK seorang pria asal Iran sebagai penerima paket.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, wanita asal Meksiko yang berhasil diringkus itu di terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta pada penerbangan Turkish Airlines rute Istambul Jakarta, sedangkan pria asal Iran sebagai penerima paket, EK diperintahkan jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di negara Iran.

“Penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu sejumlah 3.000 gram tersebut didapat dari tersangka yang disimpan didinding koper bawaannya,” ujar Finari Manan dalam jumpa pers, Rabu (31/8/2022).

Selanjutnya Bea Cukai Soekarno-Hatta, mengungkap upaya penyeludupan narkotika sebanyak 298 butir MDMA/ekstasi melalui barang kiriman asal negara Malaysia dengan modus disembunyikan dalam kemasan makanan ringan kuaci (false concealment).

“Penerima paket ekstasi adalah warga negara Indonesia (WNI) pria berinisial RA. Pengungkapan ini dilakukan saat dilakukan control delivery di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT),” kata Finari.

Lanjut dia, diketahui bahwa paket tersebut mencantumkan nama seorang warga negara Tiongkok berinisial XJ yang diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. XJ saat masih dalam pencarian.

Baca Juga :   Ingin Buat Paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang? Ini Tata Cara dan Persyaratan 

“Bea cukai bandara internasional Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Finari.


Artikel ini bersumber dari : www.pelitabanten.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *