Merdeka.com – Ribuan hektare hutan berhasil direstorasi oleh warga Katingan Kalimantan Tengah. Pemerintah memberikan izin bagi warga di Kabupaten Katingan mengelola hutan desa seluas lebih dari 10 ribu hektare menyusul belasan ribu hektare lagi sedang dalam proses perizinan.
Sebagian besar desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah merupakan mitra PT Rimba Makmur Utama melalui inisiatif restorasi ekosistem-Katingan Mentaya Project (KMP).
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari KLHK adalah Desa Tampelas seluas 6.303 hektare. HPHD Tampleas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. Uniknya banyak warga desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar.
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas, Sumber mengatakan selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan.
“Kegiatan yang awalnya tidak bersifat eksploitatif ini kemudian menjadi eksploitatif dan cenderung merusak, karena pohon-pohon yang berusia relatif muda pun ikut ditebang akibat maraknya kehadiran bansau atau tempat pemotongan kayu di awal tahun 2000. Dengan diperketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap, namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu,” ucap Sumber. Dikutip dari Antara, Selasa (20/9).
Tantangan ini yang menjadi salah satu titik balik timbulnya kesadaran warga akan pentingnya merestorasi dan menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem hutan, untuk mendapatkan manfaat ekonomi guna meningkatkan pendapatan.
“Inilah dasar dari komitmen kami di Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa kami melalui program Perhutanan Sosial yang dicetuskan oleh Pemerintah melalui KLHK. Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” tutur Sumber.
Sementara itu, General Field Manager PT Rimba Makmur Utama (RMU) Taryono Darusman mengatakan masyarakat adalah pemeran utama dalam upaya restorasi ekosistem seperti Katingan Mentaya Project (KMP).
“Tanpa kemitraan dengan masyarakat, sangat sulit bagi kami untuk melakukan restorasi dan konservasi hutan. Oleh karena itu, kami mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja kami untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program Perhutanan Sosial dari KLHK. Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan, kami, bersama para mitra yakni Yayasan Karsa, Jogjakarta dan Yayasan Puter Indonesia, Bogor, memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK untuk mengelola Hutan Desa Tampelas ini,” kata Taryono.
Saat ini, total ada tiga di sekeliling wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya, yakni Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai, dengan total lebih dari 10.000 hektare hutan. Selain itu ada tiga desa lain yaitu Desa Tewang Kampung, Perigi dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan dengan total luas hutan sekitar 14.000 hektare.
Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai adalah tiga dari 35 desa mitra PT RMU yang ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang menjadi agenda penting KMP.
[cob]
Artikel ini bersumber dari : www.merdeka.com.