SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sebanyak 206 Pekerja di Provinsi Jambi akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah sebagai tambahan bantuan sosial (bansos) atas pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Bantuan subsidi upah kepada 206 ribu pekerja Provinsi Jambi tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali.
Baca Juga : Regulasi BSU Selesai, Kemnaker Dana Akan Masuk Ke Rekening Penerima
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada pekerja yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya aktif sampai dengan Juli 2022.
“Pelaksanaannya nanti dari BPJS Ketenagakerjaan dengan karyawan yang gajinya dibbawah Rp 3,5 Juta,” ucapnya.
Baca Juga : Kemnaker : Tahap Awal Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU Tahun 2022
Sementara itu untuk penyalurannya saat ini kata Bahari masih menunggu permenaker serta Juklak dan Juknis.
“Kalau permenaker, juklak dan juknisnya sudah selesai segera akan dilaksanakan, kita nanti juga akan koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan,” tutupnya. (rsa)
Artikel ini bersumber dari : sidakpost.id.