Bahas Kegamangan Soal Masa Jabatan LPM, Komisi I DPRD Jembrana Gelar Rapat Kerja

Diposting pada

Rapat kerja Komisi I DPRD Jembrana bersama Kepala Dinas PMD Made Yasa, di ruang rapat komisi DPRD Jembrana.
Rapat kerja Komisi I DPRD Jembrana bersama Kepala Dinas PMD Made Yasa, di ruang rapat komisi DPRD Jembrana.

JEMBRANA – Rapat kerja Komisi I, DPRD Jembrana Selasa (13/9/2022) intens membahas permasalahan Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM) desa/kelurahan. 

Rapat dipimpin Ketua Komisi Ida Bagus Susrama,  juga menghadirkan Kepala Dinas PMD Made Yasa serta bagian pemerintahan, hukum, organisasi. 

Termasuk Camat Negara, Lurah serta tokoh masyarakat di Kelurahan Banjar Tengah, yang kini dihadapkan masa pergantian jabatan kepengurusan LPM.  

Rapat fokus menyikapi paska dikeluarkannya Permendagri No.18 tahun 2018. Dimana amanat peraturan tersebut, mengatur masa waktu kepengurusan LPM. 

Pengurus LPM, yang sudah dua kali berturut-turut maupun yang  tidak berturut-turut menjabat, tidak diperkenankan kembali mengisi jabatan di lembaga yang notabene membantu kinerja perbekel maupun lurah ini.

Persoalan yang dihadapi LPM di Kelurahan Banjar Tengah yang sudah memproses pergantian kepengurusan LPM, masih mengacu peraturan Bupati Jembrana serta Perda No 10 tahun 2007, dalam tatanan organisasi kepengurusan LPM, tidak mengatur masa  jabatan LPM.  

Bahkan Perda 10 tersebut, secara hukum belum dicabut maupun direvisi. Camat Negara Nyoman Andi Suka Anjasmara, mengakui  adanya persoalan mengenai masa jabatan LPM. 

“Dari 12 desa/kelurahan yang ada di wilayahnya, Kelurahan  Banjar Tengah yang tengah melakukan proses pergantian pengurus LPM,” jelasnya.

Sedangkan tokoh masyarakat Banjar Tengah Kadek Sirya, sampai  masalah ini dikonsultasikan ke dewan. Pasalnya pergantian LPM  di kelurahannya diambil melalui utusan dari 2 lingkungan yang ada di wilayahnya. 

Pengambilan keputusan itu, telah melalui  rapat musyawarah di kelurahan dengan asas mufakat dan paras paros. Kesepakatan masyarakat kami, 5 orang dari 2 lingkungan, disepakati didudukan di pengurus LPM. 

Dan kebetulan dari 10 pengurus yang disepakati, yang kini duduk menjadi ketua LPM, sudah pernah dua kali berturut mengisi jabatan Ketua LPM di kelurahan.

Baca Juga :   Golkar tak Campuri Desakan Suharso Mundur dari Jabatan Ketum PPP

Ketua Komisi Ida Bagus Susrama melihat dengan masih adanya peraturan Bupati dan peraturan daerah No 10 tahun 2007, terkait ketentuan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dan hal ini memuncul kekosongan atau diskresi hukum, pihaknya menyarankan persoalan  LPM ini, disikapi dengan menerapkan asas musyawarah mufakat.

“Daripada menunggu konsultasi ke Depdagri, dan Kementerian  dalam soal masa waktu LPM ini, karena sudah terjadi diskresi kekosongan, pengambilan keputusan tetap disarankan menggunakan asas musyawarah mufakat. Dengan catatan musyawarah yang  diambil, benar- benar murni tanpa ada permainan maupun  setingan, sehingga hasil musyawarah yang disepakati, tidak menimbulkan persoalan maupun riak-riak di bawah,” tandasnya.

Komisi I lebih sepakat mempedomani persoalan ini, terlebih masih ada kegamangan soal Permendagri dengan Perda yang ada, tetap  keputusan diambil cara musyawarah mufakat. (ara,dha)


Artikel ini bersumber dari : wartabalionline.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *