JEMBRANA – Rapat kerja Komisi I, DPRD Jembrana Selasa (13/9/2022) intens membahas permasalahan Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM) desa/kelurahan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi Ida Bagus Susrama, juga menghadirkan Kepala Dinas PMD Made Yasa serta bagian pemerintahan, hukum, organisasi.
Termasuk Camat Negara, Lurah serta tokoh masyarakat di Kelurahan Banjar Tengah, yang kini dihadapkan masa pergantian jabatan kepengurusan LPM.
Rapat fokus menyikapi paska dikeluarkannya Permendagri No.18 tahun 2018. Dimana amanat peraturan tersebut, mengatur masa waktu kepengurusan LPM.
Pengurus LPM, yang sudah dua kali berturut-turut maupun yang tidak berturut-turut menjabat, tidak diperkenankan kembali mengisi jabatan di lembaga yang notabene membantu kinerja perbekel maupun lurah ini.
Persoalan yang dihadapi LPM di Kelurahan Banjar Tengah yang sudah memproses pergantian kepengurusan LPM, masih mengacu peraturan Bupati Jembrana serta Perda No 10 tahun 2007, dalam tatanan organisasi kepengurusan LPM, tidak mengatur masa jabatan LPM.
Bahkan Perda 10 tersebut, secara hukum belum dicabut maupun direvisi. Camat Negara Nyoman Andi Suka Anjasmara, mengakui adanya persoalan mengenai masa jabatan LPM.
“Dari 12 desa/kelurahan yang ada di wilayahnya, Kelurahan Banjar Tengah yang tengah melakukan proses pergantian pengurus LPM,” jelasnya.
Sedangkan tokoh masyarakat Banjar Tengah Kadek Sirya, sampai masalah ini dikonsultasikan ke dewan. Pasalnya pergantian LPM di kelurahannya diambil melalui utusan dari 2 lingkungan yang ada di wilayahnya.
Pengambilan keputusan itu, telah melalui rapat musyawarah di kelurahan dengan asas mufakat dan paras paros. Kesepakatan masyarakat kami, 5 orang dari 2 lingkungan, disepakati didudukan di pengurus LPM.
Dan kebetulan dari 10 pengurus yang disepakati, yang kini duduk menjadi ketua LPM, sudah pernah dua kali berturut mengisi jabatan Ketua LPM di kelurahan.
Ketua Komisi Ida Bagus Susrama melihat dengan masih adanya peraturan Bupati dan peraturan daerah No 10 tahun 2007, terkait ketentuan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dan hal ini memuncul kekosongan atau diskresi hukum, pihaknya menyarankan persoalan LPM ini, disikapi dengan menerapkan asas musyawarah mufakat.
“Daripada menunggu konsultasi ke Depdagri, dan Kementerian dalam soal masa waktu LPM ini, karena sudah terjadi diskresi kekosongan, pengambilan keputusan tetap disarankan menggunakan asas musyawarah mufakat. Dengan catatan musyawarah yang diambil, benar- benar murni tanpa ada permainan maupun setingan, sehingga hasil musyawarah yang disepakati, tidak menimbulkan persoalan maupun riak-riak di bawah,” tandasnya.
Komisi I lebih sepakat mempedomani persoalan ini, terlebih masih ada kegamangan soal Permendagri dengan Perda yang ada, tetap keputusan diambil cara musyawarah mufakat. (ara,dha)
Artikel ini bersumber dari : wartabalionline.com.