Merdeka.com – Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi hari ini dinyatakan bersalah karena dianggap melakukan kecurangan pemilu dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan kerja paksa. Demikian menurut sumber yang mengetahui persidangan itu.
Tokoh peraih Nobel dan oposisi terhadap kekuasaan militer Myanmar selama beberapa dekade ini ditahan sejak kudeta militer awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Namun, dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Pengadilan menyatakan Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan perolehan suara mayoritas di legislatif, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer.
Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan belum jelas mengenai hukuman kerja paksa yang dijatuhkan kepada Suu Kyi. Terdakwa lainnya, Win Myint, presiden Myanmar sebelumnya, diberi hukuman yang sama, sebut sumber itu.
Seorang juru bicara dewan militia yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.
Militer Myanmar merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan partainya
Suu Kyi membentuk pemerintahan baru karena dianggap curang dalam pemilu meski tuduhan itu belum diselidiki dengan benar.
NLD telah membantah penipuan dan mengatakan menang secara adil.
Suu Kyi, 76, telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia negara, dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 190 tahun.
Pengadilannya selama ini diadakan dalam sidang tertutup di ibu kota, Naypyitaw, dan pernyataan junta tentang proses persidangan sangat terbatas.
Sementara itu perintah pembungkaman diberlakukan kepada pengacara Suu Kyi.
Reporter Magang: Gracia Irene [pan]
Baca juga:
Aung San Suu Kyi Divonis Enam Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
PBB Kumpulkan Bukti Mengejutkan Soal Dugaan Kejahatan Kemanusiaan Militer Myanmar
Junta Myanmar Eksekusi Empat Tahanan, Termasuk Aktivis Demokrasi
China Minta Junta Myanmar Berunding dengan Oposisi
Aung San Suu Kyi Dipindahkan dari Tahanan Rumah ke Penjara
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi
Putusnya Hubungan Anak dan Orangtua karena Ketakutan pada Junta Militer Myanmar
Artikel ini bersumber dari : www.merdeka.com.