AEKKANOPAN (Waspada) : Satu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) M Ali Borkat Sinaga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpidana kasus pesta narkoba yang belum di PAW hingga saat ini makan gaji buta.
M Ali Borkat Sinaga terbilang jarang masuk kantor dan jarang hadir rapat paripurna di Kantor DPRD Labura mulai ditetapkan tersangka dan dijatuhi vonis terpidana masih menerima gaji pokok dan tunjangan. Padahal gaji dan tunjangan bersumber dari kemampuan APBD Kabupaten Labura.
Sekretaris Dewan (Sekwan) dikonfirmasi Waspada, Senin (5/9) membenarkan M Ali Borkat walau terpidana kasus pesta narkoba masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Ya, (dia-red) sepanjang belum di PAW masih menerima gaji dan tunjangan. Untuk lebih lanjut tanya langsung sama bendahara saya”, kata L. Gultom.
Bendahara Sekwan Sumarni pada Waspada via seluler menyebutkan semenjak ditetapkan tersangka dan dijatuhi vonis terpidana M Ali Borkat Sinaga masih menerima gaji.
“Ali Borkat menerima gaji dan tunjangan tahun 2022 sebesar Rp 23 jutaan setiap bulan. Rinciannya tunjangan intensif, sewa rumah dan tunjangan transport. Kalau gaji pokoknya kecil yaitu Rp 1,5 jutaan. Tahun 2021 lalu gaji dan tunjangan Rp 27 jutaan, tergantung kemampuan keuangan daerah”, sebut Sumarni.
Sumarni menjelaskan, walaupun (dia-red) jarang masuk kantor, gaji dan hak-hak tunjangan lainnya tetap dibayarkan sepanjang belum ada pihaknya menerima surat pemberhentian atau PAW.
“Haknya sampai saat ini masih diberikan, kebetulan tidak ada sanksinya jika anggota DPRD jarang ngantor. Dasar kami memberhentikan gaji tidak ada walaupun Ali Borkat tidak masuk kantor”, imbuhnya.
Ketika ditanya, M Ali Borkat terkesan makan gaji buta, lalu Sumarni menjawab “Sebelum ada pemberhentian dari partai atau SK dari Gubernur Sumut yang menyatakan (dia-red) di PAW, gaji dan hak lainnya tetap jalan”, ucap Sumarni.
Ditanya, apakah tidak ada pemberitahuan kepada pimpinan dewan bahwasanya M Ali Borkat Sinaga makan gaji buta. Lantas Sumarni menjawab “saya tidak tahu”.
M Ali Borkat Sinaga tidak menjawab konfirmasi Waspada terkait vonis status terpidana oleh PN kasus pesta narkoba di Hotel Antariksa Kabupaten Asahan dan jarang ngantor terkesan makan gaji buta.
Terlihat pesan WhatsApp terkirim pada M Ali Borkat Sinaga centang dua, namun yang bersangkutan masih bungkam.
Catatan Waspada, 5 anggota DPRD Labura tersandung kasus pesta narkoba saat dugem di salah satu hotel Kisaran Kabupaten Asahan yang memiliki putusan inkrah dari pengadilan negeri. 4 orang telah di PAW, tapi M Ali Borkat Sinaga dari PPP masih aktif sebagai anggota DPRD.
Diketahui, M Ali Borkat Sinaga Als Andi Als BLI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Kapolres Kisaran Nomor : B/57/ VIII/2021/Narkoba tanggal 7 Agustus 2021. M Ali Borkat Sinaga berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 1048/Pidsus/2021/PN Kis tanggal 30 Desember 2021. (c04).
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Labura M Ali Borkat Sinaga terpidana kasus pesta narkoba terkesan makan gaji buta. Waspada/Ist.
Artikel ini bersumber dari : waspada.id.