Alasan Perkawinan, 49 WNI di Sarawak Pindah Kewarganegaraan Malaysia

PONTIANAK, iNews.id – Sebanyak 49 warga negara Indonesia (WNI) di Sarawak memilih berpindah kewarganegaraan Malaysia. Perpindahan itu dilakukan akibat perkawinan campuran beda warga negara.

“Bukan karena mereka tidak mencintai Indonesia, akan tetapi lebih kepada mempermudah urusan keluarga seperti urusan pendidikan dan kesehatan selama tinggal di Sarawak,” kata Konsuler II KJRI Kuching, Lugeng, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Lugeng, jumlah 49 WNI yang pindah menjadi warga negara Malaysia itu tercatat sejak 2020 hingga kini. 

KJRI Kuching menyediakan layanan untuk mempermudah WNI yang melakukan pernikahan beda kewarganegaraan itu. Mereka yang menikah beda warga negara itu harus mencatatkan pernikahan itu sesuai prosedur yang benar.

Menurutnya masyarakat Sarawak menyambut antusias sejak dibukanya pelayanan terkait pencatatan pernikahan serta pencatatan kelahiran anak oleh KJRI Kuching. Banyak yang ingin menikah dan mencatatkan pernikahan serta kelahiran anak dengan benar.

“Hingga saat ini sebanyak 20.000 lebih telah melakukan pencatatan perkawinan dan kelahiran di Konsuler 2 KJRI Kuching,” ujar Lugeng.

Sejak awal tahun hingga Agustus 2022, ada 3.000 WNI yang mengajukan permohonan di KJRI Kuching. Sebanyak 500 permohonan terkait pernikahan, sedangkan sisanya untuk pencatatan kelahiran anak.

Editor : Reza Yunanto

Bagikan Artikel:


Artikel ini bersumber dari : kalbar.inews.id.

Baca Juga :   Cerita WNI Menunggu 13 Jam Demi Lihat Jenazah Ratu Elizabeth, Rasanya Haru Biru
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan komentar