NEGARA, TRIBUN BALI – Sebanyak 23 ekor kambing yang dimuat mobil pick up digagalkan pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Minggu 21 Agustus 2022 dinihari.
Selain berpotensi menyebarkan PMK, pengangkutan hewan ternak dari luar Bali itu juga tanpa dilengkapi dokumen.
Setelah itu, pihak kepolisian bersama Karantina Pertanian melakukan penolakan atau pengembalian ke daerah asal Banyuwangi.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rutin di pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.
Saat itu, sekitar pukul 03.30 Wita petugas mencurigai satu unit kendaraan pick up yang tertutup terpal.
Petugas lantas mengecek pick up tersebut dan melihan isi barangnya ternyata ada puluhan ekor kambing.
Setelah diperiksa, pick up bermuatan 23 ekor dengan tujuan Denpasar. Selain itu, juga tanpa dilengkapi dokumen seperti dokumen kesehatan hewan dan lainnya.
Setelah diperiksa oleh pihak Karantina Pertanian, dua pelaku beserta hewan ternak dikembalikan menuju asalnya yakni Kabupaten Banyuwangi melalui Pelabuhan Gilimanuk tujuan Pelabuhan Ketapang.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gustu Putu Dharmanatha menjelaskan, serangkain pengamanan event G20 dan pencegahan penyebaran PMK di Bali pihaknya terus melakukaan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Gilimanuk.
Alhasil, sekitar pukul 03.30 WITA, prtugas yang melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan pick up yang kedapatan mengangkut hewan ternak kambing.
Artikel ini bersumber dari : bali.tribunnews.com.