10 ASN Pemkot Cilegon Tertangkap Asyik Ngemal Saat Jam Kerja

Diposting pada

Petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon menjaring ASN yang tengah berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja, Selasa (30/8/2022). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, Selatsunda.com – Pemerintah Kota Cilegon melakukan razia pendisiplinan pegawai negeri sipil di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Cilegon, Selasa (30/8/2022). Sedikitnya sebanyak 10 ASN terjaring keluyuran di pusat perbelanjaan saat masih jam kerja.

Razia tersebut dilakukan oleh Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon .

Pantauan Selatsunda.com, petugas melakukan razia di lima pusat perbelanjaan di Kota Cilegon. Sedikitnya ada 10 ASN yang kedapatan keluyuran saat jam kerja. Mereka yang kedapatan diantaranya di CCM 2 orang, Edi Toserba 2 orang, Transmart 3 orang dan di Ramayana 3 orang.

Kasi Pengawasan Perundang-Undangan dan  Pembinaan PPNS pada Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Cecep Sukarya mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya bentuk pendisiplinan pegawai.

“Jadi kita melakukan ini untuk disiplin pegawai. Karena diprogramkan setiap sebulan sekali ada penindakan, gerakan disiplin pegawai. Salah satunya sasarannya ASN, PNS di Pemerintah Kota Cilegon,” kata Cecep di wawancara awak media disela-sela razia.

Ia menjelaskan, ASN yang keluyuran di pusat perbelanjaan diantaranya tengah berbelanja. Saat itu, mereka yang kedapatan berbelanja menggunakan seragam kedinasan.

“Tadi di CCM ada satu, itu guru paud. Tapi guru paud ini sudah lepas (mengajar), cuman dia masih memakai pakai seragam,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pendisiplinan pegawai yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk penegakan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi sasaran kita saat ini ASN Cilegon. Setelah kami data (pegawai terjaring razia) ini, kami berikan pembinaan saja. Untuk saksi, diserahkan ke masing-masing kepala OPD,” tambahnya.

Senada dengan Cecep, Subkordinator Bidang Disiplin Pegawai pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Faisol Arifin mengungkapkan, jika pihaknya akan melayangkan surat teguran bagi ASN yang tertangkap berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja.

Baca Juga :   HUT Ke-212 Kota Bandung, Sekda Jabar Ajak ASN Bersikap Dinamis

“Kalau saksi tegas sendiri belum ada. Hanya surat peringatan aja yang kita berikan. Untuk saksi tegas itu ada tahapanya. Saksi ringan, sedang atau berat,” pungkasnya. (Ully/Red)


Artikel ini bersumber dari : selatsunda.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *